6. CARA PENGANGKATAN DAN BAI’AT KHALIFAH


A.      CARA PENGANGKATAN KHALIFAH
1.       Pemilihan secara langsung
Setiap umat islam yang sudah berhak untuk memilih, dapat mengajukan pilihannya siapa yg di kehendaki untuk menjadi khalifah melalui pemilihan umum atau referendum.
2.       Pemilihan secara tidak langsung
Yaitu pemilihan oleh ahlul halli wal aqdi atau wakil-wkil rakyat yang berhak memutuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan umat islam.
Cara ini bisa di lakukan dengan cara di pilih oleh pemimpin umat atau uslakan oleh terdahulu.
B.      BAI’AT KHLIFAH
Bai’at artinya sumpah kesetiaan atau sumpah kepercyaan atau yang bnyak di kenal sekarang pelantikan. Adapun isinya berupa ikrar pengangkatan seseorang menjadi khalifah berdasarkan al-qur’an dan sunnah serta Janji melaksanakan keadilan dalam arti yang sebenar-benarnya.
Naskah baiat itu bermacam-macam yang peenting perinsipnya sama yaitu plantikan khalifah dan kestiaan rakyat

7.HUKUM PENGANGKATAN KHALIFAH
Hukum pengangkatan khalifah adalah fardu kifayah bagi seluruh kaum muslimin. Alasannya adalah ;
a.       Allah menjanjikan akan menjadikan khalifah di muka bumi bagi orang-orang yang briman dan beramal sholeh (QS. An-nur/24;55)
b.      Para sahabat mendahulukan musyawarah tentang khalifah dari pada mengurusi jenazah rasulullah SAW.
c.       Secara rasional tidak mungkin suatu masyarakat akan dapat berkembang baik, sejah tera lahir dan batin tanpa adanya pemimpin.

8.HAK DAN KWAJIBAN RAKYAT
Hak artinya sesuatu yang harus di terima oleh seseorang , sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus di berikan atau di kerjakan oleh seseorang
a.       Hak rakyat
1.       Mendapatkan jaminan hidup dan keamanan
2.       Kemerdekaan pribadinya
3.       Kemerdekaan bertempat tinggal
4.       Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat
5.       Kemerdekaan belajar
6.       Kemerdekaan beragama
7.       Mendapatkan keadilan
b.      Kewajiban rakyat
1.menaati segala peraturan negara
2. menaati khalifah yg sah
3. mempertahankan dan membela negara
4. menjaga kesatuan dan persatuan
 5. ikut mengusahakan terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran bersama
6. menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain

9. HIKMAH KHILAFAH
       a.     Dapat terselenggaranya ketentuan – ketentuan agama dengan baik. Pelaksanaan ketentan- ketentuan agama banyak memerlukan kekuatan dan wewenang penguasa. Tanpa adanya pengusa yang berhak dan berwenang melaksanakannya, maka aturan agama sulit dilaksanakan dengan baik.
       b.     Dapat lebih memajukan kesejahteraan, karena segala potensi umat dapat terorganisir, di kembangkan dan disalurkan serta di manfaatkan oleh rakyat nya sesuai bidang keahlian masing-masing.
       C.     Terselenggaranya kesatuan dan persatuan umat. Dibawah satu pimpinan penguasa tertiggi yang baik penuh wibawa dan bijak sana, maka umat akan patuh dan bersatuh memberikan suara dan dukungan nya.
       d.     keamanan, ketertiban dan keselamatan umat dapat lebih di tegakkan, karena ada nya  dari ajaran islam jika benar-benar di tegakan di muka bumi.
        e.    dengan adanya khilafah akan lebih dapt menampakan syí”ary islam kepada dunia. Proses Dakwah islamiyah dapat berjalan dgn baik dan lancar,karena slalu di dukung oleh seluruh personel pemerintah.
        f.     dapat memberikan contoh kepemimpinan dan sistem ke pemerintahan islam yg terbaik kepada dunia. Bahwa sistem khilafah yng berlandaskan al-quran dan sunah merupakan jaminan terseleggaranya pemerintahan yang baik dan benar, sehingga dapat menciptakan kesejahterahan masyarakat nya.
                  

Comments

Popular Posts