MAKALAH PKN "NEGARA"

                     A.NEGARA
                     1.pengertian negara
                                    Dalam kehidupan bermasyarakat, jika manusia di biarkan bebas untuk memenuhi kepen tingan masing-masing .untuk dapat memperjuang kan kepentingan –kepentingan hidup, setiap kelompok harus mempunyai aturan-aturan. Di antara kelompok itu yang paling penting adalah Negara.
                     Istilah “ Negara “ berasal dari kata “ State “ ( Bahasa inggris ), “ staat ” dari bahasa Belanda, atau ” lo stato” dari bahas Itali, dan “polis” (bahasa Yunani). Secara garis besar pengertian negara adalah wadah  organisasi dari sekelompok orang dalam suatu wilayah yang diatur oleh pemerintah secara sah.
                     Negara menyelenggarakan perlindungan dan penerbitan serta otonominya dapat dilakukan oleh alat- alat negara.Pada awalnya manusia  di bawah kekuasaan yang menjadikannya kemudian kekuasaan dari yang merawat dan mengasuhnya,dan akhir di bawah kekuasaan yang mwmpersatukan dan mengaturnya. Badn kekuasaan yng terakhir adalah di bawah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa,sedangkan yang mempersatukan dan mengatur manusia di daerah dalam batas- batas tertentu adalah negara.
                     Negara dalam arti formal adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dan dengan tata pemerintahannya melaksankan tata tertib atas kelompok manusia di wilayah negara itu.
                     Negara dalam arti mteriil sebagai masyarakat yang merupakan persekutuan hidup atau perkumpulan sosial.
Kedaulatan keluar merupakan kekuasaan tertinggi suatu negara yang tidak ada keterikatan,ketergantungan,dan tunduk pada kekuasaan lain,kecuali terhadap ketentuan- ketentuan yng telag disepakati dintara kekuasaan-kekuasaan.
                     Secara sederhana pengertian negara dapat dikatagorikan dalam empat sudut pandang berikut.
1.negara adalah organisasi terbesar yang mmpu mengakomodasi (menampung) kepentingan seluruh masyarakat.
2.negara adalah organisasi formal yang berwenang melaksanakan pembangunan nasional.
3. negara adalah organisasi kuat yang mampu melindungi semua masyarakat.
4. negara adalah lembaga netral yang tidak memihak kepada siapapun dan golongan manapun dalam masyarakat.
2. FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
A.Tujuan negara
                     Setiap negara seperti halnya organisasi atau lembaga, pasti memiliki tujuan tertentu.
Tujuan negara Indonesian menurut pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 adalah
1).melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2).memajukan kesejahteraan umum,
3).menceraskan kehidupan bangsa,dan
4).ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdsarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. fungsi negara
                     Negara sebagai lembaga pemerintahan yang berdaulat dalam rangka mewujudkan tujuan negara tidk berfungsi untuk memenuhi kepentingan –kepentingan individu atau kelompok dan golongan tertentu,melainkan untuk mengutamakan kepentingan umum.
                     Untuk mewujudkan tujuan tersebut negara memiliki fungsi sebagai berikut    
1.     Fungsi pertahann, yaitu mempunyai kemampuan menangulagi timbul nya serangan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar dgan cara membentuk alat negara yang tangguh demi tetap tegag nya negara.
2.     Fungsi keamanan dan ketertiban, yaitu menciptakan suasana yang aman dan tentram demi keserasian dan kehrmonisan hidup ber negara bagi warga negara nya.
3.     Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, yaitu dengan menyelengarakn pembangunan demi terwujud nya masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera di segala bidang.
4.     Fungsi ke adilan, yaitu dengan membentuk badan-badan peradilan dan penega hukum yang dapat menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat.
          Sejak bangsa Indonesia merdeka tahun 19945, negara kita belum dapat melaksanakan fungsi pertahanan dan ke amanan dengan baik sampai tahun 1966.
   C.Pelaksanan fungsi negara untuk mencapai tujuan negara
                     Agar negara dapat berfungsi untuk kepentingan umum, sebagai mana di tetap kan dalam pasal 
                     1ayat (2) UUD 1945, kedulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut  UUD.
                     Pasal 33 dan 34 UUD 1945 merupakan ketentuan yang menjadi dasar pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk memajukan kesejahteraan umum. Presiden sebagai kepala negara memegang kekuasaan pemerintahan tertingi menurut UUD.
            Dalam bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan fungsi negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai mana di sebut dalam pasal 31 ayat (2) ,pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Pasal 31 ayat (3) menegakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak yang mulia. Sementara dalam ayat 4 nya negara memperiotaskan anggaran pendidikan srkurang-kurang nya 20% dari APBN dan APBD. Pelaksanaan fungsi tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencapai tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, negara juga harus menjalan kan fungsi nya dengan menyiapkan aparat penega hukum sepeti polisi, jaksa, pengacara, dan hakim. Pelaksanan fungsi tersebut sekaligus merupakan upaya untuk mencapai  tujuan negara.      

Comments

Popular Posts