makna pancasila


NO

PENJELASAN
KETERANGAN / SUMBER
1
KETUHANAN YANG MASA ESA
Makna hubungan yang terkandung didalam pasal tersebut yakni bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang meyakini atas Ketuhanan Yang Maha Esa hal ini di tagaskan dalam dasar Negara Indonesia Pancasila sila yang pertama ( Ketuhanan Yang Maha Esa ), bukan Negara Islami. Adapun Agama-agama yang diakui oleh Negara Indonesia antara lain Islam,Kristen Protestan,Kristen Khatolik,Budha,Hindu dan Kepercayaan yang lain.

Pasal 29 UUD 1945
2
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Setiap warga Negara  Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara .
Karena setiap kemanusiaan itu harus adil dan beradab,dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu sendiri tidak ada pengecualianya dan harus saling membantu satu sama lain.kesepakatan kemanusiaan yang adil dan beradab tersebut  tidak boleh diganti ataupun diubah.

Tertuang dalam pasal 27 ayat : 1 dan 2
3
PERSATUAN INDONESIA
Dimana Indonesia mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu.walaupun terdiri dari berbagai bahasa,ras,dan suku bangsa Indonesia tetap merupakan bentuk Negara kesatuan yang mementingkan persatuan antar bangsanya.Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia sudah seharusnya menghargai segala tiap perbedaan yang ada di lingkungan kita.Baik perbedaan dalam hal beragama,berbahasa,dan ras suku bangsa.

pasal 36 1945
4
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Kerakyatan dalam hubungan sila ke empat ini berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat/berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah).

pasal 2 UUD 1945
5
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
► Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warganegara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya).

Pasal 27
1945


Comments

Popular Posts