MAKNA SILA-SILA PANCASILA




1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
- Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
- Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
- Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
- Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
- Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.

2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
- Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
10

3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
- Nasionalisme.
- Cinta bangsa dan tanah air.
- Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
- Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
- Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.

4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Hakikat sila ini adalah demokrasi.
- Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
- Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.

5. Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
- Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
- Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

2.      Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
a.      Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.      Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.       Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d.      Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
e.      Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
f.        Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

3.      Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu kebangsaan.
a.      Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
b.      Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
c.       Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
d.      Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya


1. Sila Pancasila: Ke-Tuhanan yang Maha Esa.
Ketuhana berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zatNya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
Atas keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, dan Negara memberi jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Bagi dan didalam Negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal ketuhanan yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, dan anti keagamaan serta tidak boleh ada paksaan agama dengan kata lain dinegara Indonesia tidak ada paham yang meniadakan Tuhan yang Maha Esa (ataisme). Sebagai sila pertama Pancasila ketuhanan yang Maha Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara republic Indonesia yang berdailat penuh, bersipat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan guna mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakekat pengertian itu sesuai dengan:
a. Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain ”atas berkat rahmat Allah
yang maha kuasa….”
b. Pasal 29 UUD 1945:
1. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
2. Sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang mempunyai potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta karena potensi inilah manusia menduduki martabat yang tinggi dengan akal budinya manusia menjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya manusia meyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang obyektif tidak subyektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya. Mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian tata kesopanan kesusilaan atau moral. Jadi: kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarka kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Didalam silan kedua kemuanusian yang adil yang beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakekat mahluk manusia. Sila dua ini diliputi dan dijiwai sila satu hal ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaa-Nya. Hakekat pengertian disamping sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alenia yang pertama dan pasal-pasal 27,28,29,30 UUD 1945.
3. Sila ketiga: Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia mengandung dua makna yaitu makna geograpis dan makna bangsa dalam arti politis. Jadi persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan Indonesia merupakan paktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh sila I dan II. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu tidak terpecah belah oleh sebab apapun. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD1945 alenia ke empat dan pasal-pasal 1,32,35,dan 36 UUD 1945
4. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan dengan sila IV bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedura) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan.
Jadi sila ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musawarah dengan pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD alenia empat dan pasal-pasal 1,2,3,28 dan 37 UUD 1945.
5. Sila ke V: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidabg kehidupan, baik materi maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan kebudayaan.
Sila Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata masyarakat sdil-makmur berdasarkan Pancasila. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31 dan 34  UUD 1945.
penghayatan Pancasila
Hakekat pengertian Pancasila hendaknya kita hayati. Penghayatan Pancasila secara pokok dapat dikemukakan sebagai berikut:
  1. Falsafah Pancasila yang abstrak tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian  terperinci dari  Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dijiwai Pancasila.
  2. Pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan UUd 1945 merupakan suatu kebulan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistematis) dan bertingkat (hierarkhis). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat.
  3. Jiwa Pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalm pembukaan UUD 1945.
  4. Berdasarkan penjelasan otentik UUD 1945, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya. Dalam batang tubuh UUD 1945 menjelmakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan dari jiwa Pancasila  .
  5. Kesatuan tafsir sila-sila pancasila harus bersumber dan berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUd 1945.
  6. Nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat Indonesia yang belum tetampung dalam pembukaan UUD 1945 perlu diselidiki untuk memperkuat dan pemperkaya nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUd 1945 dengan ketentuan:
    1. Nilai yang menunjang, memperkuat pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dapat dimasukan sebagai nilai-nilai pancasila.
    2. Nilai-nilai yang melemahkan dan bertentangan dengan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tidak dimasikan sebagai nilai-nilai pancasila.
    3. Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dipergunakan sebagai Batu ujian dari nilai-nilai yang lain agar dapat diterima sebagai nilai-nilai pancasila.
C. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila
1. Pengertian Nilai
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila berguna, benar (nilai kebenaran), indah(nilai aesthetis), baik (nilai moral/ethis) religius (nilai agama).
Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH membagi nilai menjadi tiga:
  1. Nilai Material , yaitu segal sesuatu yang berguna bagi unsure jasmani manusia.
  2. Nilai vital, yaitu segal sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan aktivitas.
  3. Nilai  kerohanian,yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian ini dapat dibedakan  menjadi empat macam:
  1. Nilai kebenaran/kenyataan
  2. Nilai keindahan
  3. Nilai kebaikan/nilai moral
  4. Nilai religius
Dalam hubungannya dengan filsafat, nilai merupakan salah satu hasil pemikiran filsafat yang pemikirannya dianggap sebagai hasil maksimal yang paling benar. Dalam bidang operasional nilai-nilai ini dijabarkan dalm bentuk kaidah/norma/ukuran (normatif),sehingga merupakan suatu perintah atau larangan.
2. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
Dalam hubungannya dengan pengertian nilai Pancasila tergolong nilai kerohaniaan yang mengakui adanya nilai material dan nilai vital, material, nilai kebenaran/kenyataan, nilai eisthetis, moral, maupun nilai religius. Hal ini dapat terlihat pada sususnan sila-sila Pancasila yang sistematis.
Adapun nialai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila sebagai berikut:
  1. Dalam sila I terkandung nilai religius yaitu:
a. keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa   dengan sifat-sifatNya
yang maha sempurna,maha kasih,maha kuasa,maha adil,maha bijaksana.dan
lain-lain  sifat yang suci.
b. ketaqwaan adanya Tuhan Yang Maha Esa menjalankan semua perintahnya dan
menjauhi segala larangannya.
c. Nilai sila satu meliputi dan menjiwai sila II, III, IV, dan V.
  1. Dalam sila II terkandung nilai-nilai kemanusiaan yaitu:
a. pengakuan adanya martabat manusia
b. Perlakuan yang adil terhadap sesame manuasia.
c. Pengertian yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
d. Nilai sila II diliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III,IV danV.
  1. Dalam sila III  antara lain:
a. Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah       Indonesia.
b. Bangsa Indonesia adalah  persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
c. Pengakuan terhadap “ Bhineka Tunggal Ika”
d. Diliputi dan dijiwai sila I dan II meliputi dan menjiwai sila IVdanV.
  1. Dalam silaIV terkandung nilai kerakyatan antara lain:
a. Kedaulatan  Negara adalah ditangan rakyat.
b. Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
c. Warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, kewajiban yang sama.
d. Musyawarah untuk mufakat
e. Diliputi dan dijiwai sila I, II, III meliputi dan menjiwai sila V.
  1. Dalam sila V terkandung nilai sosial antara lain:
a. perwujudan keadilan social dalm kehidupan sosial atau  kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keadailan dalam kehidupan sosial meliputi bidang-bidang ideology, politik, ekonomi, sosial kebudayaan  dan pertahanan keamanan  nasional.
c. Cita-cita masyarakat adail makmur, material,dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
e. Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
f. Meliputi dan dijiwai sila-sila I, II, III, dan IV.
3. Nilai  yang terkandung dalam UUD 1945
Nilai yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 dapat digali dari pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya sesuai dengan penjelasan UUD 1945 dari masing-masing alinea. Niali tersebut antar lain:
  1. faham Negara persatuan yaitu negar yang melindungi seganap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Tujuan Negara  yaitu: memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  3. Negara yang berkedaulatan yang berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  4. Negara berdasarkan atas ke Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adildan beradab.
  5. menentang penjajshan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
  6. mencita-citakan Negara yng merdeka, bersatu , berdaulat adi dan makmur.
  7. bersemangat perjuangan dalam mencapai cita-citanya
4. Hubungan nilai-nilai pancasila dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945  dan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dan dengan manusia Indonesia.
1. Nilai-nilai  pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi dasar atau motivasi segala perbuatan dalam hidup sehari-hari maupun dalm hidup kenegaraan. Dengan perkataan lain : nilai-nilai pancasila diwujudkan menjadi kenyataan.
2. fakta sejarah menujukan bangsa Indonesia memperjuangkan terwujudnya nilai-nilai Pancasila dengan berbagi cara dan bertahap.
3. proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 merupakan perwujudan atau penjelmaan dari nilai-nilai Pancasila.
4. Di dalam pembukaan UUD 1945 disamping tercantum rumusan pancasila secar lengkap, juga terkandung dan tercemin isi nilai-nilai Pancasila.
5. Nilai-nilai pancasila menjelma menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 diuraikan dalm pembukaan UUD 1945 diwujudkan dalam pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945.
6. Nilai-nilai Pancasila dapat dilihat dalm kepribadian dan kebudayaan Bangsa Indonesia telah terkandung dalam budi nurani bangsa Indonesia bersama dengan adanya Bangsa Indonesia ini
D. Hubungan Nilai Norma Dan Sanksi
Nilai  terbentuk atas dasar pertimbangan-pertimbangan cipta, rasa, karsa dan keyakinan seseorang atau kelompok masyarakat atauBangsa . Norma kaidah adalah petunjuk tingkah laku  yang harus dilakukan dan tidak boleh dalam kehidupan sehari-hari dengan disertai sanksi. Sanksi adalah ancaman atau akibat yang diterima apabila norma (kaidah) tidak dilakukan.
Dari hubungan nilai,norma dan sanksi ini timbulah macam-macam norma dan saksinya antara lain:
  1. Norma agam dengan sanksi agama
  2. Norma kesusilaan dengan sanksi rasa susila
  3. Norma sopan santun, dengan sanksi social dari masyarakat.
  4. Norma hukum, dengan sanksi hukum dari pemerintah.


NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945
I. Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

II. Makna Lambang Garuda Pancasila
* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45

* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
III. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan
Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
IV. Sejarah
Sejarah Awal
Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara

* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan G 30S

Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

V. Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999


Comments

Popular Posts