penjelasan tentang pancasila dan sumber hukumnya


NO

PENJELASAN
KETERANGAN/SUMBER
1.
Ketuhanan yang maha Esa
N   Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 29 UUD 1945
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradap
Se   segala Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.    Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Tertuang dalam UUD pasal 27 ayat : 1 dan 2
3.
Persatuan indonesia
 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Repubik.

“Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Sila ke tiga dalam Pancasila berbunyi  Persatuan Indonesia”,hubungannya dengan UUD 1945  terdapat pada isi pasal satu yaitu Negara Indonesia ialah Negara kesatuan , yang berbentuk Republik dan pasal 36 yaitu bahasa Negara ialah bahasa Indonesia
Dimana Indonesia mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu.walaupun terdiri dari berbagai bahasa,ras,dan suku bangsa Indonesia tetap merupakan bentuk Negara kesatuan yang mementingkan persatuan antar bangsanya.Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia sudah seharusnya menghargai segala tiap perbedaan yang ada di lingkungan kita.Baik perbedaan dalam hal beragama,berbahasa,dan ras suku bangsa.

Tertuang dalam pasal 1 UUD 1945 ayat:
Juga tertuang dalam pasal 36
4.
Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Majelis Permusyawaratan  Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan  Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Tertuang dalam  pasal 2 UUD 1945
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
(1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam  hukum dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
► Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warganegara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya).
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan  yang  layak bagi kemanusiaan.
► Pasal ini memancarkan azas keadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari gabungan antara pokok pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.
       Dalam Bidang politik setiap warga negara juga mempunyai hak yang sama dalam mendukung pemerintahan.


Rounded Rectangle: 7
Sila ke-5 dijabarkan pada pasal 27, 33 dan 34 UUD1945


NB demi allah saya mengerjakan tugas ini dengan jujur
Muliasari, 23-september-2014
                                                                                                                                                                Penulis
Hesti yani

Comments

Popular Posts