6. CARA PENGANGKATAN DAN BAI’AT KHALIFAH
A.
CARA
PENGANGKATAN KHALIFAH
1.
Pemilihan secara langsung
Setiap umat islam yang sudah berhak untuk memilih,
dapat mengajukan pilihannya siapa yg di kehendaki untuk menjadi khalifah
melalui pemilihan umum atau referendum.
2.
Pemilihan secara tidak langsung
Yaitu pemilihan
oleh ahlul halli wal aqdi atau wakil-wkil rakyat yang berhak memutuskan segala
sesuatu yang berkaitan dengan urusan umat islam.
Cara ini bisa di lakukan dengan
cara di pilih oleh pemimpin umat atau uslakan oleh terdahulu.
B. BAI’AT KHLIFAH
Bai’at artinya
sumpah kesetiaan atau sumpah kepercyaan atau yang bnyak di kenal sekarang
pelantikan. Adapun isinya berupa ikrar pengangkatan seseorang menjadi khalifah
berdasarkan al-qur’an dan sunnah serta Janji melaksanakan keadilan dalam arti
yang sebenar-benarnya.
Naskah baiat itu bermacam-macam
yang peenting perinsipnya sama yaitu plantikan khalifah dan kestiaan rakyat
7.HUKUM
PENGANGKATAN KHALIFAH
Hukum pengangkatan khalifah adalah
fardu kifayah bagi seluruh kaum muslimin. Alasannya adalah ;
a.
Allah menjanjikan akan menjadikan khalifah di
muka bumi bagi orang-orang yang briman dan beramal sholeh (QS. An-nur/24;55)
b.
Para sahabat mendahulukan musyawarah tentang
khalifah dari pada mengurusi jenazah rasulullah SAW.
c.
Secara rasional tidak mungkin suatu masyarakat
akan dapat berkembang baik, sejah tera lahir dan batin tanpa adanya pemimpin.
8.HAK DAN
KWAJIBAN RAKYAT
Hak artinya sesuatu yang harus di
terima oleh seseorang , sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus di
berikan atau di kerjakan oleh seseorang
a.
Hak rakyat
1.
Mendapatkan jaminan hidup dan keamanan
2.
Kemerdekaan pribadinya
3.
Kemerdekaan bertempat tinggal
4.
Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat
5.
Kemerdekaan belajar
6.
Kemerdekaan beragama
7.
Mendapatkan keadilan
b.
Kewajiban rakyat
1.menaati segala peraturan negara
2. menaati khalifah yg sah
3. mempertahankan dan membela
negara
4. menjaga kesatuan dan persatuan
5. ikut mengusahakan terciptanya kesejahteraan
dan kemakmuran bersama
6. menghormati hak asasi dan
kebebasan orang lain
9. HIKMAH KHILAFAH
a. Dapat terselenggaranya ketentuan – ketentuan
agama dengan baik. Pelaksanaan ketentan- ketentuan agama banyak memerlukan
kekuatan dan wewenang penguasa. Tanpa adanya pengusa yang berhak dan berwenang
melaksanakannya, maka aturan agama sulit dilaksanakan dengan baik.
b. Dapat lebih memajukan kesejahteraan, karena
segala potensi umat dapat terorganisir, di kembangkan dan disalurkan serta di
manfaatkan oleh rakyat nya sesuai bidang keahlian masing-masing.
C. Terselenggaranya kesatuan dan persatuan
umat. Dibawah satu pimpinan penguasa tertiggi yang baik penuh wibawa dan bijak
sana, maka umat akan patuh dan bersatuh memberikan suara dan dukungan nya.
d. keamanan, ketertiban dan keselamatan umat
dapat lebih di tegakkan, karena ada nya
dari ajaran islam jika benar-benar di tegakan di muka bumi.
e. dengan adanya khilafah akan lebih dapt
menampakan syí”ary islam kepada dunia. Proses Dakwah islamiyah dapat berjalan
dgn baik dan lancar,karena slalu di dukung oleh seluruh personel pemerintah.
f. dapat memberikan contoh kepemimpinan dan
sistem ke pemerintahan islam yg terbaik kepada dunia. Bahwa sistem khilafah yng
berlandaskan al-quran dan sunah merupakan jaminan terseleggaranya pemerintahan
yang baik dan benar, sehingga dapat menciptakan kesejahterahan masyarakat nya.
Comments
Post a Comment