makna pancasila
NO
|
|
PENJELASAN
|
KETERANGAN / SUMBER
|
1
|
KETUHANAN YANG MASA ESA
|
Makna
hubungan yang terkandung didalam pasal tersebut yakni bahwa Negara Indonesia
adalah Negara yang meyakini atas Ketuhanan Yang Maha Esa hal ini di tagaskan
dalam dasar Negara Indonesia Pancasila sila yang pertama ( Ketuhanan Yang
Maha Esa ), bukan Negara Islami. Adapun Agama-agama yang diakui oleh Negara
Indonesia antara lain Islam,Kristen Protestan,Kristen Khatolik,Budha,Hindu
dan Kepercayaan yang lain.
|
Pasal 29
UUD 1945
|
2
|
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
|
Setiap warga Negara
Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara .
Karena setiap kemanusiaan itu
harus adil dan beradab,dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
sendiri tidak ada pengecualianya dan harus saling membantu satu sama
lain.kesepakatan kemanusiaan yang adil dan beradab tersebut tidak boleh
diganti ataupun diubah.
|
Tertuang
dalam pasal 27 ayat : 1 dan 2
|
3
|
PERSATUAN INDONESIA
|
Dimana
Indonesia mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti
berbeda-beda tetapi tetap satu.walaupun terdiri dari berbagai bahasa,ras,dan
suku bangsa Indonesia tetap merupakan bentuk Negara kesatuan yang
mementingkan persatuan antar bangsanya.Oleh karena itu kita sebagai warga
Negara Indonesia sudah seharusnya menghargai segala tiap perbedaan yang ada
di lingkungan kita.Baik perbedaan dalam hal beragama,berbahasa,dan ras suku bangsa.
|
pasal 36
1945
|
4
|
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
|
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti
sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Kerakyatan dalam
hubungan sila ke empat ini berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada
ditangan rakyat. Kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat/berkuasa)
atau demokrasi (rakyat yang memerintah).
|
pasal 2 UUD 1945
|
5
|
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
|
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
► Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warganegara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya). |
Pasal 27
1945 |
Comments
Post a Comment