MAKNA SILA-SILA PANCASILA
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
- Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu
Tuhan yang Maha Esa
- Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah
menurut agamanya.
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
- Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
- Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam
beribadah menurut agamanya masing-masing.
- Negara memberi
fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator
ketika terjadi konflik agama.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
- Mewujudkan keadilan
dan peradaban yang tidak lemah.
10
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
- Nasionalisme.
- Cinta bangsa dan tanah air.
- Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
- Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan
perbedaan warna kulit.
- Menumbuhkan rasa
senasib dan sepenanggungan.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Hakikat sila ini adalah demokrasi.
- Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat,
baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
- Dalam melaksanakan
keputusan diperlukan kejujuran bersama.
5. Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan
meningkat.
- Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan
bersama menurut potensi masing-masing.
- Melindungi yang lemah
agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
2.
Hubungan
antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan
negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
a. Pasal
26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
b. Pasal
27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
c. Pasal
29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
d. Pasal
31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
e. Pasal
33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
f. Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.
Materi
lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu
kebangsaan.
a. Pasal
35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
b. Pasal
36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
c. Pasal
36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
d. Pasal
36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
1. Sila
Pancasila: Ke-Tuhanan yang Maha Esa.
Ketuhana berasal dari kata Tuhan, ialah Allah,
pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha
tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zatNya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam
Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak
lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan
tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung
pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta,
beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma
atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran,
melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat
diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
Atas keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia
berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, dan Negara memberi jaminan kebebasan kepada
setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadah
menurut agamanya dan kepercayaannya. Bagi dan didalam Negara Indonesia tidak
boleh ada pertentangan dalam hal ketuhanan yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap
dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, dan anti keagamaan serta tidak
boleh ada paksaan agama dengan kata lain dinegara Indonesia tidak ada paham
yang meniadakan Tuhan yang Maha Esa (ataisme). Sebagai sila pertama Pancasila
ketuhanan yang Maha Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia,
menjiwai mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan
beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara republic
Indonesia yang berdailat penuh, bersipat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan guna mewujudkan keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakekat pengertian itu sesuai dengan:
a. Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain ”atas
berkat rahmat Allah
yang maha kuasa….”
b. Pasal 29 UUD 1945:
1. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan
kepercayaannya.
2. Sila kedua:
kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk
berbudi yang mempunyai potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta karena
potensi inilah manusia menduduki martabat yang tinggi dengan akal budinya
manusia menjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya manusia meyadari nilai-nilai
dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan
didasarkan atas norma-norma yang obyektif tidak subyektif apalagi
sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya.
Mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan
nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian
tata kesopanan kesusilaan atau moral. Jadi: kemanusiaan yang adil dan
beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarka kepada
potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan
umumnya baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan
hewan. Didalam silan kedua kemuanusian yang adil yang beradab telah
tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap yang adil dan beradab memenuhi
seluruh hakekat mahluk manusia. Sila dua ini diliputi dan dijiwai sila satu hal
ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia
bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kodrat manusia sebagai
ciptaa-Nya. Hakekat pengertian disamping sesuai dengan Pembukaan UUD 1945
alenia yang pertama dan pasal-pasal 27,28,29,30 UUD 1945.
3. Sila ketiga:
Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh
tidak terpecah belah persatuan berarti bersatunya bermacam corak yang beraneka
ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia mengandung dua makna yaitu makna
geograpis dan makna bangsa dalam arti politis. Jadi persatuan Indonesia adalah
persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam
wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan Indonesia merupakan paktor
yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang
abadi.
Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham
kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh sila I dan II. Nasionalisme Indonesia
mengatasi paham golongan, suku bangsa, sebaliknya membina tumbuhnya persatuan
dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu tidak terpecah belah oleh sebab
apapun. Hakekat
pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD1945 alenia ke empat dan pasal-pasal
1,32,35,dan 36 UUD 1945
4. Sila
keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti
sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan
dengan sila IV bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Hikmat
kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah
suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan
sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang
berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem
dalam arti tata cara (prosedura) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil
bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan.
Jadi sila ke IV adalah
bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan
keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musawarah dengan pikiran yang sehat
serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa maupun kepada rakyat
yang diwakilinya. Hakekat
pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD alenia empat dan pasal-pasal
1,2,3,28 dan 37 UUD 1945.
5. Sila ke V:
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam
masyarakat di segala bidabg kehidupan, baik materi maupun spiritual. Seluruh
rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang
berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia
yang berada di luar negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan
kebudayaan.
Sila Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila
yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang
perwujudannya ialah tata masyarakat sdil-makmur berdasarkan Pancasila. Hakekat
pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan pasal-pasal
23, 27, 28, 29, 31 dan 34 UUD 1945.
penghayatan
Pancasila
Hakekat pengertian Pancasila hendaknya kita hayati.
Penghayatan Pancasila secara pokok dapat dikemukakan sebagai berikut:
- Falsafah Pancasila yang abstrak tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dijiwai Pancasila.
- Pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan UUd 1945 merupakan suatu kebulan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistematis) dan bertingkat (hierarkhis). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat.
- Jiwa Pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalm pembukaan UUD 1945.
- Berdasarkan penjelasan otentik UUD 1945, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya. Dalam batang tubuh UUD 1945 menjelmakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan dari jiwa Pancasila .
- Kesatuan tafsir sila-sila pancasila harus bersumber dan berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUd 1945.
- Nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat Indonesia yang belum tetampung dalam pembukaan UUD 1945 perlu diselidiki untuk memperkuat dan pemperkaya nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUd 1945 dengan ketentuan:
- Nilai yang menunjang, memperkuat pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dapat dimasukan sebagai nilai-nilai pancasila.
- Nilai-nilai yang melemahkan dan bertentangan dengan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tidak dimasikan sebagai nilai-nilai pancasila.
- Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dipergunakan sebagai Batu ujian dari nilai-nilai yang lain agar dapat diterima sebagai nilai-nilai pancasila.
C. Nilai-nilai
yang terkandung di dalam Pancasila
1. Pengertian
Nilai
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila berguna,
benar (nilai kebenaran), indah(nilai aesthetis), baik (nilai moral/ethis)
religius (nilai agama).
Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH membagi nilai menjadi
tiga:
- Nilai Material , yaitu segal sesuatu yang berguna bagi unsure jasmani manusia.
- Nilai vital, yaitu segal sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan aktivitas.
- Nilai kerohanian,yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian ini dapat dibedakan menjadi
empat macam:
- Nilai kebenaran/kenyataan
- Nilai keindahan
- Nilai kebaikan/nilai moral
- Nilai religius
Dalam hubungannya dengan filsafat, nilai merupakan
salah satu hasil pemikiran filsafat yang pemikirannya dianggap sebagai hasil
maksimal yang paling benar. Dalam bidang operasional nilai-nilai ini dijabarkan
dalm bentuk kaidah/norma/ukuran (normatif),sehingga merupakan suatu perintah
atau larangan.
2. Nilai-nilai
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
Dalam hubungannya dengan pengertian
nilai Pancasila tergolong nilai kerohaniaan yang mengakui adanya nilai material
dan nilai vital, material, nilai kebenaran/kenyataan, nilai eisthetis, moral,
maupun nilai religius. Hal ini dapat terlihat pada sususnan sila-sila Pancasila
yang sistematis.
Adapun nialai-nilai yang terkandung
di dalam sila-sila Pancasila sebagai berikut:
- Dalam sila I terkandung nilai religius yaitu:
a. keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha
Esa dengan sifat-sifatNya
yang maha sempurna,maha kasih,maha kuasa,maha
adil,maha bijaksana.dan
lain-lain sifat yang suci.
b. ketaqwaan adanya Tuhan Yang Maha Esa menjalankan
semua perintahnya dan
menjauhi segala larangannya.
c. Nilai sila satu meliputi dan menjiwai sila II, III,
IV, dan V.
- Dalam sila II terkandung nilai-nilai kemanusiaan yaitu:
a. pengakuan
adanya martabat manusia
b. Perlakuan
yang adil terhadap sesame manuasia.
c. Pengertian
yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga jelas
adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
d. Nilai sila
II diliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III,IV danV.
- Dalam sila III antara lain:
a. Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami
wilayah Indonesia.
b. Bangsa
Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia
c. Pengakuan
terhadap “ Bhineka Tunggal Ika”
d. Diliputi dan
dijiwai sila I dan II meliputi dan menjiwai sila IVdanV.
- Dalam silaIV terkandung nilai kerakyatan antara lain:
a. Kedaulatan
Negara adalah ditangan rakyat.
b. Pimpinan
kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
c. Warga Negara
dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, kewajiban yang sama.
d. Musyawarah
untuk mufakat
e. Diliputi dan
dijiwai sila I, II, III meliputi dan menjiwai sila V.
- Dalam sila V terkandung nilai sosial antara lain:
a. perwujudan
keadilan social dalm kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi
seluruh rakyat Indonesia.
b. Keadailan
dalam kehidupan sosial meliputi bidang-bidang ideology, politik, ekonomi,
sosial kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
c. Cita-cita
masyarakat adail makmur, material,dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat
Indonesia.
d. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
e. Cinta akan
kemajuan dan pembangunan.
f. Meliputi dan
dijiwai sila-sila I, II, III, dan IV.
3. Nilai
yang terkandung dalam UUD 1945
Nilai yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945
dapat digali dari pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya sesuai dengan
penjelasan UUD 1945 dari masing-masing alinea. Niali tersebut antar lain:
- faham Negara persatuan yaitu negar yang melindungi seganap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Tujuan Negara yaitu: memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Negara yang berkedaulatan yang berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
- Negara berdasarkan atas ke Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adildan beradab.
- menentang penjajshan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
- mencita-citakan Negara yng merdeka, bersatu , berdaulat adi dan makmur.
- bersemangat perjuangan dalam mencapai cita-citanya
4. Hubungan
nilai-nilai pancasila dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan
pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dan dengan manusia Indonesia.
1. Nilai-nilai
pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi dasar atau motivasi segala perbuatan
dalam hidup sehari-hari maupun dalm hidup kenegaraan. Dengan perkataan lain :
nilai-nilai pancasila diwujudkan menjadi kenyataan.
2. fakta
sejarah menujukan bangsa Indonesia memperjuangkan terwujudnya nilai-nilai
Pancasila dengan berbagi cara dan bertahap.
3. proklamasi
kemerdekaan 17 agustus 1945 merupakan perwujudan atau penjelmaan dari
nilai-nilai Pancasila.
4. Di dalam
pembukaan UUD 1945 disamping tercantum rumusan pancasila secar lengkap, juga
terkandung dan tercemin isi nilai-nilai Pancasila.
5. Nilai-nilai
pancasila menjelma menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 diuraikan
dalm pembukaan UUD 1945 diwujudkan dalam pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945.
6. Nilai-nilai
Pancasila dapat dilihat dalm kepribadian dan kebudayaan Bangsa Indonesia telah
terkandung dalam budi nurani bangsa Indonesia bersama dengan adanya Bangsa
Indonesia ini
D. Hubungan
Nilai Norma Dan Sanksi
Nilai terbentuk atas dasar
pertimbangan-pertimbangan cipta, rasa, karsa dan keyakinan seseorang atau
kelompok masyarakat atauBangsa . Norma kaidah adalah petunjuk tingkah
laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dalam kehidupan sehari-hari
dengan disertai sanksi. Sanksi adalah ancaman atau akibat yang diterima apabila
norma (kaidah) tidak dilakukan.
Dari hubungan nilai,norma dan sanksi ini timbulah
macam-macam norma dan saksinya antara lain:
- Norma agam dengan sanksi agama
- Norma kesusilaan dengan sanksi rasa susila
- Norma sopan santun, dengan sanksi social dari masyarakat.
- Norma hukum, dengan sanksi hukum dari pemerintah.
I. Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
II. Makna Lambang Garuda Pancasila
* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
III. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan
Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
IV. Sejarah
Sejarah Awal
Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan G 30S
Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
V. Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999
Comments
Post a Comment