Pengertian dan Definisi Deviden
ini dia apa pengertian dari deviden dalam akuntansi
Pengertian
Deviden
Stice at al (2004:902) menyatakan bahwa “Deviden adalah pembagian kepada pemegang saham dari suatu perusahaan secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dipegang oleh masing-masing pemilik”.
Sedangkan menurut Skousen et al (2001:757) yang dikutip oleh Manurung & Siregar (2008:3) ”Deviden adalah pendistribusian laba secara proporsional kepada para pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya”.
Stice at al (2004:902) menyatakan bahwa “Deviden adalah pembagian kepada pemegang saham dari suatu perusahaan secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dipegang oleh masing-masing pemilik”.
Sedangkan menurut Skousen et al (2001:757) yang dikutip oleh Manurung & Siregar (2008:3) ”Deviden adalah pendistribusian laba secara proporsional kepada para pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya”.
Jenis Deviden
Ada beberapa jenis Deviden (Siswi Nirwanasari, 2007:22) yaitu :
Ada beberapa jenis Deviden (Siswi Nirwanasari, 2007:22) yaitu :
- Deviden
kas, Deviden yang paling umum dibagikan perusahaan adalah bentuk kas. Yang
perlu diperhatikan oleh pimpinan perusahaan sebelum membuat pengumuman
adanya Deviden kas adalah apakah jumlah kas yang ada mencukupi untuk
pembagian Deviden tersebut.
- Deviden
aktiva selain kas (Property Devidend), Kadang-kadang Deviden dibagikan
dalam bentuk aktiva selain kas, Deviden dalam bentuk ini disebut property
Deviden. Aktiva yang dibagikan bisa berbentuk surat-surat berharga perusahaan
lain yang dimiliki oleh perusahaan, barang dagang atau aktiva-aktiva lain.
- Deviden
hutang (scrip Devidend), Deviden hutang timbul apabila laba tidak dibagi
saldonya, mencukupi untuk pembagian Deviden, tetapi saldo kasnya tidak
cukup sehingga pimpinan perusahaan akan mengeluarkan scrip Devidend yaitu
janji tertulis untuk membayar jumlah tertentu di waktu yang akan datang.
Scrip Devidend ini mungkin berbunga mungkin tidak.
- Deviden
likuidasi, Deviden likuidasi adalah Deviden yang sebagian merupakan pengembalian
modal. Apabila perusahaan membagi Deviden likuidasi, maka para pemegang
saham harus diberitahu mengenai berapa jumlah pembagian laba, dan berapa
yang merupakan pengembalian modal sehingga para pemegang saham bisa
mengurangi rekening investasinya.
- Deviden
saham, Deviden saham adalah pembagian tambahan saham tanpa dipungut
pembayaran kepada pemegang saham, sebanding dengan saham-saham yang
dimilikinya. Deviden saham dapat berupa saham yang jenisnya sama maupun
yang jenisnya berbeda.
Definisi Deviden
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang
saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi
yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
- pembagian
laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam
bentuk apa pun;
- pembayaran
kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
- pemberian
saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang
berasal dari kapitalisasi agio saham;
- pembagian
laba dalam bentuk saham;
- pencatatan
tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
- jumlah
yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh
pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang
bersangkutan;
- pembayaran
kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam
tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran
kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang
dilakukan secara sah;
- pembayaran
sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai
penebusan tanda-tanda laba tersebut;
- bagian
laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
- bagian
laba yang diterima oleh pemegang polis;
- pembagian
berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
- pengeluaran
perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai
biaya perusahaan.
Pembayaran deviden, atau yang dikategorikan
sebagai pembayaran deviden, kepada Orang Pribadi, Firma, Perseroan Komanditer
(CV), yayasan, dan organisasi sejenis serta perusahaan terbatas (PT) sebagai
Wajib Pajak dalam negeri, BUMN, BUMD (seperti Bank Pemerintah, Bank Pembangunan
Daerah dll.) yang memiliki penyertaan saham dibawah 25 % dikenakan pajak
penghasilan Pasal 23 sebesar 15 % dari jumlah bruto deviden yang terutang atau
dibayarkan. Apabila penerima deviden tidak memiliki NPWP pengenaan PPh adalah
100 % lebih tinggi dari semula (pajaknya jadi 30 % dari jumlah deviden bruto).
Khusus untuk deviden yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam negeri dikenakan
PPh Pasal 17 ayat (2c) sebesar 10% final.
Pembayaran deviden kepada Wajib Pajak Luar Negeri
selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar
20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam Tax Treaty negara
Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.
Sumber : Penjelasan Pasal 4 Angka (1) Huruf g; Pasal 4
Angka (3) Huruf f; dan ketentuan Pasal 23 serta Pasal 26
Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor : 36 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan; serta Peraturan Pemerintah Nomor : 138
Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Comments
Post a Comment