penjelasan tentang pancasila dan sumber hukumnya
NO
|
|
PENJELASAN
|
KETERANGAN/SUMBER
|
1.
|
Ketuhanan yang
maha Esa
|
N Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2. Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
|
Pasal 29 UUD 1945
|
2.
|
Kemanusiaan yang
adil dan beradap
|
Se segala
Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
|
Tertuang dalam UUD pasal 27 ayat :
1 dan 2
|
3.
|
Persatuan
indonesia
|
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Repubik.
“Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Sila ke tiga dalam Pancasila
berbunyi “Persatuan Indonesia”,hubungannya
dengan UUD 1945 terdapat pada isi pasal satu yaitu Negara Indonesia
ialah Negara kesatuan , yang berbentuk Republik dan pasal 36 yaitu bahasa
Negara ialah bahasa Indonesia
Dimana
Indonesia mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti
berbeda-beda tetapi tetap satu.walaupun terdiri dari berbagai bahasa,ras,dan
suku bangsa Indonesia tetap merupakan bentuk Negara kesatuan yang
mementingkan persatuan antar bangsanya.Oleh karena itu kita sebagai warga
Negara Indonesia sudah seharusnya menghargai segala tiap perbedaan yang ada
di lingkungan kita.Baik perbedaan dalam hal beragama,berbahasa,dan ras suku bangsa.
|
Tertuang
dalam pasal 1 UUD 1945 ayat:
Juga tertuang dalam pasal 36 |
4.
|
Kerakyatan yang
di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
|
Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah
dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
|
Tertuang
dalam pasal 2 UUD 1945
|
5.
|
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia
|
(1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
► Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warganegara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya). (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. ► Pasal ini memancarkan azas keadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari gabungan antara pokok pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dan kedaulatan rakyat. Dalam Bidang politik setiap warga negara juga mempunyai hak yang sama dalam mendukung pemerintahan. |
Sila ke-5 dijabarkan pada pasal
27, 33 dan 34 UUD1945
|
NB demi allah saya mengerjakan tugas ini dengan jujur
Muliasari,
23-september-2014
Penulis
Hesti yani
Comments
Post a Comment