MAKALAH PKN "NEGARA"
A.NEGARA
1.pengertian
negara
Dalam
kehidupan bermasyarakat, jika manusia di biarkan bebas untuk memenuhi kepen
tingan masing-masing .untuk dapat memperjuang kan kepentingan –kepentingan
hidup, setiap kelompok harus mempunyai aturan-aturan. Di antara kelompok itu
yang paling penting adalah Negara.
Istilah
“ Negara “ berasal dari kata “ State “ ( Bahasa inggris ), “ staat ” dari
bahasa Belanda, atau ” lo stato” dari bahas Itali, dan “polis” (bahasa Yunani).
Secara garis besar pengertian negara adalah wadah organisasi dari sekelompok orang dalam suatu
wilayah yang diatur oleh pemerintah secara sah.
Negara menyelenggarakan
perlindungan dan penerbitan serta otonominya dapat dilakukan oleh alat- alat
negara.Pada awalnya manusia di bawah
kekuasaan yang menjadikannya kemudian kekuasaan dari yang merawat dan
mengasuhnya,dan akhir di bawah kekuasaan yang mwmpersatukan dan mengaturnya.
Badn kekuasaan yng terakhir adalah di bawah kekuasaan Tuhan Yang Maha
Esa,sedangkan yang mempersatukan dan mengatur manusia di daerah dalam batas-
batas tertentu adalah negara.
Negara
dalam arti formal adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dan dengan tata
pemerintahannya melaksankan tata tertib atas kelompok manusia di wilayah negara
itu.
Negara
dalam arti mteriil sebagai masyarakat yang merupakan persekutuan hidup atau
perkumpulan sosial.
Kedaulatan keluar merupakan kekuasaan tertinggi suatu negara
yang tidak ada keterikatan,ketergantungan,dan tunduk pada kekuasaan
lain,kecuali terhadap ketentuan- ketentuan yng telag disepakati dintara
kekuasaan-kekuasaan.
Secara
sederhana pengertian negara dapat dikatagorikan dalam empat sudut pandang
berikut.
1.negara adalah organisasi terbesar yang mmpu mengakomodasi
(menampung) kepentingan seluruh masyarakat.
2.negara adalah organisasi formal yang berwenang melaksanakan
pembangunan nasional.
3. negara adalah organisasi kuat yang mampu melindungi semua
masyarakat.
4. negara adalah lembaga netral yang tidak memihak kepada
siapapun dan golongan manapun dalam masyarakat.
2. FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
A.Tujuan negara
Setiap
negara seperti halnya organisasi atau lembaga, pasti memiliki tujuan tertentu.
Tujuan negara Indonesian menurut pembukaan UUD 1945 alenia ke
4 adalah
1).melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia,
2).memajukan kesejahteraan umum,
3).menceraskan kehidupan bangsa,dan
4).ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdsarkan
kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. fungsi negara
Negara
sebagai lembaga pemerintahan yang berdaulat dalam rangka mewujudkan tujuan
negara tidk berfungsi untuk memenuhi kepentingan –kepentingan individu atau
kelompok dan golongan tertentu,melainkan untuk mengutamakan kepentingan umum.
Untuk
mewujudkan tujuan tersebut negara memiliki fungsi sebagai berikut
1. Fungsi pertahann, yaitu mempunyai
kemampuan menangulagi timbul nya serangan dan ancaman baik dari dalam maupun
dari luar dgan cara membentuk alat negara yang tangguh demi tetap tegag nya
negara.
2. Fungsi keamanan dan ketertiban, yaitu
menciptakan suasana yang aman dan tentram demi keserasian dan kehrmonisan hidup
ber negara bagi warga negara nya.
3. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,
yaitu dengan menyelengarakn pembangunan demi terwujud nya masyarakat yang adil
dan makmur, sejahtera di segala bidang.
4. Fungsi ke adilan, yaitu dengan
membentuk badan-badan peradilan dan penega hukum yang dapat menjamin dan
melindungi kepentingan masyarakat.
Sejak bangsa Indonesia merdeka tahun
19945, negara kita belum dapat melaksanakan fungsi pertahanan dan ke amanan dengan
baik sampai tahun 1966.
C.Pelaksanan
fungsi negara untuk mencapai tujuan negara
Agar
negara dapat berfungsi untuk kepentingan umum, sebagai mana di tetap kan dalam
pasal
1ayat
(2) UUD 1945, kedulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut UUD.
Pasal
33 dan 34 UUD 1945 merupakan ketentuan yang menjadi dasar pemerintah dalam
menjalankan fungsinya untuk memajukan kesejahteraan umum. Presiden sebagai
kepala negara memegang kekuasaan pemerintahan tertingi menurut UUD.
Dalam bidang pendidikan dan
kebudayaan sesuai dengan fungsi negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagai mana di sebut dalam pasal 31 ayat (2) ,pemerintah wajib
membiayai pendidikan dasar. Pasal 31 ayat (3) menegakan bahwa pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan serta akhlak yang mulia. Sementara dalam ayat 4 nya negara
memperiotaskan anggaran pendidikan srkurang-kurang nya 20% dari APBN dan APBD.
Pelaksanaan fungsi tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencapai tujuan
negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, negara juga harus
menjalan kan fungsi nya dengan menyiapkan aparat penega hukum sepeti polisi,
jaksa, pengacara, dan hakim. Pelaksanan fungsi tersebut sekaligus merupakan
upaya untuk mencapai tujuan negara.
Comments
Post a Comment